INDRAMAYU — PERTANYAAN
Belum lama ini, viral kembali kasus pembunuhan sadis remaja wanita (vina) di Cirebon yang terjadi tahun 2016. Berdasarkan berita yang beredar, sebelum diperkosa geng motor secara bergiliran, korban dianiaya terlebih dahulu hingga pingsan, setelah itu korban dibunuh geng motor. Saya, ingin bertanya soal tindak pidana perkosaan yang terjadi di kasus tersebut. Apakah benar Pasal 286 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkosaan terhadap wanita yang pingsan/tidak berdaya? Jika benar, apa bunyi Pasal 286 KUHP?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan ilmu pengetahuan yang lebih tinggi dan bisa berguna untuk sesama. Aamiin..
Amin (Giok) – Cirebon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉʳᵏᵒˢᵃᵃⁿ ᵗᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ʷᵃⁿⁱᵗᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵖⁱⁿᵍˢᵃⁿ/ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵉʳᵈᵃʸᵃ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ²⁸⁶ ᴷᵁᴴᴾ ˡᵃᵐᵃ, ᵈᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ⁴⁷³ ᵃʸᵃᵗ (¹) ᵈᵃⁿ (²) ʰᵘʳᵘᶠ ᶜ ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴷᵁᴴᴾ ᵇᵃʳᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ᵗᵃʰᵘⁿ ²⁰²⁶.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵇᵃᵍⁱ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵖᵉʳᵏᵒˢᵃ ʷᵃⁿⁱᵗᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵖⁱⁿᵍˢᵃⁿ/ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵉʳᵈᵃʸᵃ? ᴬᵖᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵖⁱⁿᵍˢᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵉʳᵈᵃʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Berdasarkan pertanyaan Anda, tindak pidana perkosaan terhadap wanita yang pingsan/tidak berdaya diatur dalam Pasal 286 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Yang mana isi Pasal tersebut adalah:
Pasal 286 KUHP:
- Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur Pasal 286 KUHP
Dari bunyi Pasal 286 KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur:
- barang siapa;
- bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan;
- diketahui bahwa wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam Memaknai Keadaan Pingsan dan Keadaan Tidak Berdaya dalam Hukum Pidana, Lamintang berpendapat bahwa walaupun dalam rumusan Pasal 286 KUHP tidak tegas mensyaratkan kesengajaan, jelas bahwa perbuatan yang diatur merupakan opzettelijk delict atau suatu delik yang harus dilakukan dengan sengaja. Konsekuensinya, untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, m͟a͟k͟a͟ e͟l͟e͟m͟e͟n͟ k͟e͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟a͟n͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟ p͟a͟d͟a͟ d͟i͟r͟i͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟.
Menurut Lamintang, ada dua hal yang harus dibuktikan agar dapat menyatakan terbuktinya perbuatan. Pertama, tentang adanya kehendak, maksud, atau niat terdakwa untuk mengadakan suatu hubungan kelamin di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Kedua, tentang adanya pengetahuan terdakwa bahwa perempuan tersebut sedang dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.
Lantas, apa yang dimaksud “dalam keadaan pingsan” atau “tidak berdaya”? Berkaitan dengan pengertian “pingsan” atau “tidak berdaya”, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal merujuk pada Pasal 89 KUHP atau Pasal 156 UU 1/2023.
“Pingsan” adalah t͟͟i͟͟d͟͟a͟͟k͟͟ i͟n͟g͟a͟t͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟d͟a͟r͟ a͟k͟a͟n͟ d͟͟͟͟i͟͟͟͟r͟͟͟͟i͟͟͟͟n͟͟͟͟y͟͟͟͟a͟͟͟͟, umpamanya memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat, sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi akan dirinya (hal. 212).
Sedangkan, “tidak berdaya” adalah t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ s͟a͟m͟a͟ s͟͟e͟͟k͟͟a͟͟l͟͟i͟͟, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya (hal. 98).
Bunyi Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf c UU 1/2023
Selain diatur dalam KUHP lama, pasal perkosaan terhadap wanita tidak berdaya diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf c UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
- Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;
- Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
- Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
Sebagai informasi, jika tindak pidana perkosaan tersebut mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023.[²]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Renata Christha Auli. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Bunyi Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan terhadap Wanita Tidak Berdaya pada tanggal 10 Juni 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 31 Mei 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

