INDRAMAYU- Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan berinisial D (31 tahun), warga kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Polisi menyita ribuan tablet obat keras tertentu yang siap diedarkan. Pelaku bersama barang bukti, digelandang ke kantor Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, pelaku yang diamankan ini diduga kuat memperjual belikan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar. Total barang bukti yang diamankan itu sebanyak 938 tablet berbagai jenis, diantaranya Trihexyphenidyl, Tramadol, dan obat berlabel DMP serta M.
“Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka di Desa Bulak Lor, berupa 114 tablet DMP sebanyak 19 paket isi 6, 80 tablet Trihexyphenidyl, 383 tablet Tramadol sebanyak 43 butir lepas dan 34 strip isi 10. Kemudian 225 tablet MF untuk 45 paket isi 5, serta 136 tablet DMP lainnya yakni 21 paket isi 6 dan 1 paket isi 10,” jelas Tatang pada Jumat (9/5/2025).
Selain itu, lanjut dia, mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000, sebuah handphone, satu pak plastik klip bening, dan beberapa wadah penyimpanan.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, kami masih mendalami jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut,” paparnya.
Bahkan pihaknya juga melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok. Sementara itu, terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan himbauan dari Kapolres Indramayu agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama dalam menginformasikan potensi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan, via WhatsApp di nomor 081999700110 atau langsung menghubungi Call Center 110,” ujar AKP Tarno. (Maulana)

