INDRAMAYU — ERTANYAAN
Saya memiliki pertanyaan terkait dengan informasi Pinjaman Online (Pinjol) dan saya mempunyai beberapa pinjaman di pinjol tersebut. Dan saya berkeyakinan kalau pinjol yang saya pinjami tersebut adalah ilegal? Jika demikian adanya, apakah benar jika pinjol ilegal tidak harus dibayar?
Jika benar pinjol ilegal gak usah dibayar, tolong beritahu daftar pinjaman-online ilegal dan legal, apa ciri-cirinya dan kemana mengecek atau mengadukanya?
Atas jawabannya diucapkan terimakasih dan untuk team ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberikan kesuksesan. Aamiin..
SOBIRIN – Kerticala
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵃᵈᵃ ᵖʳⁱⁿˢⁱᵖⁿʸᵃ, ᵖⁱⁿʲᵃᵐᵃⁿ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ (“ᵖⁱⁿʲᵒˡ”) ᵈⁱⁿʸᵃᵗᵃᵏᵃⁿ ⁱˡᵉᵍᵃˡ ᵇᵘᵏᵃⁿ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵃᵈᵃⁿʸᵃ ᵖᵉⁿᵍᵃⁿᶜᵃᵐᵃⁿ ˢᵃᵃᵗ ᵖᵉⁿᵃᵍⁱʰᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉⁿᵍᵉⁿᵃᵃⁿ ᵇᵘⁿᵍᵃ ᵗⁱⁿᵍᵍⁱ, ᴹᵉˡᵃⁱⁿᵏᵃⁿ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵖⁱʰᵃᵏ ᵖᵉⁿʸᵉˡᵉⁿᵍᵍᵃʳᵃ ᵖⁱⁿʲᵒˡ ᵇᵉˡᵘᵐ ᵗᵉʳᵈᵃᶠᵗᵃʳ ᵈᵃⁿ ᵇᵉˡᵘᵐ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ⁱᶻⁱⁿ ᵈᵃʳⁱ ᴼᵗᵒʳⁱᵗᵃˢ ᴶᵃˢᵃ ᴷᵉᵘᵃⁿᵍᵃⁿ (ᴼᴶᴷ).
ᴹᵉˢᵏⁱ ᵖⁱⁿʲᵒˡ ⁱˡᵉᵍᵃˡ, ⁿᵃᵐᵘⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ˢᵉʳᵗᵃ-ᵐᵉʳᵗᵃ ᵐᵉⁿʲᵃᵈⁱ ᵃˡᵃˢᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵐᵉᵐᵇᵃʸᵃʳ ᵘᵗᵃⁿᵍ ᵃᵗᵃᵘ ᵖⁱⁿʲᵃᵐᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉˡᵃʰ ᵈⁱᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ. ᴹᵉⁿᵍᵃᵖᵃ ᵈᵉᵐⁱᵏⁱᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Bedanya Pinjaman Online Ilegal dengan Pinjaman Online Legal
Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Sebab, dalam praktiknya, utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) saja untuk memperoleh pinjaman. Kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati dengan pinjol yang ada dengan cara memeriksa legalitas dari pinjol yang akan dituju. Sebenarnya, apa ciri-ciri pinjol ilegal? Apa yang membedakannya dengan pinjol legal?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah pinjol ilegal tidak usah dibayar, perlu diketahui bahwa pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena p͟i͟h͟a͟k͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ b͟͟e͟͟l͟͟u͟͟m͟͟ t͟e͟r͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟ d͟a͟n͟ b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ i͟z͟i͟n͟ d͟a͟r͟i͟ O͟t͟o͟r͟i͟t͟a͟s͟ J͟a͟s͟a͟ K͟e͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ (“O͟J͟K͟”) .
Dengan demikian, c͟i͟r͟i͟-c͟i͟r͟i͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ i͟l͟e͟g͟a͟l͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟i͟z͟i͟n͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟ d͟i͟ O͟͟J͟͟K͟͟, s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ y͟a͟n͟g͟ l͟e͟g͟a͟l͟ s͟u͟d͟a͟h͟ b͟e͟r͟i͟z͟i͟n͟ d͟a͟n͟ t͟e͟r͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟ d͟i͟ O͟͟J͟͟K͟͟. Hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”).
LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[¹] LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
P͟i͟n͟j͟o͟l͟ h͟a͟r͟u͟s͟ b͟e͟r͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟r͟o͟a͟n͟ t͟e͟r͟b͟a͟t͟a͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟͟o͟͟d͟͟a͟͟l͟͟ d͟i͟s͟e͟t͟o͟r͟ m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ R͟p͟25 m͟i͟l͟i͟a͟r͟ p͟a͟d͟a͟ s͟a͟a͟t͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[²] Perlu diperhatikan bahwa saham dari perseroan terbatas tersebut dilarang dimiliki oleh pihak selain:
- Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan/atau badan hukum Indonesia, kecuali koperasi;[³] atau
- WNI dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana disebut di atas bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau Warga Negara Asing (“WNA”).
Penting untuk diketahui bahwa WNA dapat menjadi pemilik hanya melalui transaksi di bursa efek.[⁴] Kepemilikan asing ini baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang untuk melebihi 85% dari modal disetor penyelenggara.[⁵] Namun, batasan kepemilikan asing sebagaimana disebutkan sebelumnya tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.[⁶]
Lalu, Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Selanjutnya, p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ i͟z͟i͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ d͟a͟r͟i͟ O͟J͟K͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟a͟k͟s͟i͟m͟a͟l͟ 30 h͟a͟r͟i͟ k͟a͟l͟e͟n͟d͟e͟r͟ sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.[⁷]
Dalam hal penyelenggara pinjol tidak memperoleh tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK, maka O͟J͟K͟ m͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟l͟k͟a͟n͟ i͟z͟i͟n͟ u͟s͟a͟h͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[⁸]
Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 juga mengatur bahwa bagi penyelenggara pinjol yang tidak menaati ketentuan di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan
kegiatan usaha; dan/
atau
c. pencabutan izin.
S͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟l͟o͟k͟i͟r͟a͟n͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟.[⁹]
Lantas, apakah apk pinjol ilegal tidak usah dibayar?
Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar?
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, b͟e͟n͟a͟r͟k͟a͟h͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ i͟l͟e͟g͟a͟l͟ g͟a͟k͟ u͟s͟a͟h͟ d͟i͟b͟a͟y͟a͟r͟?
Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. S͟͟e͟͟m͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ b͟e͟r͟p͟e͟r͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟d͟͟i͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟e͟͟l͟͟o͟͟l͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ m͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟o͟͟͟p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟. LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.[¹⁰]
Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.[¹¹] Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan penerima dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan atau badan usaha yang menerima pendanaan.[¹²] Sedangkan, pemberi dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan.[¹³]
Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.[¹⁴] Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.[¹⁵] Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ p͟i͟n͟j͟a͟m͟ m͟e͟m͟i͟n͟j͟a͟m͟ a͟d͟a͟ d͟i͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, s͟e͟m͟e͟n͟t͟a͟r͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟e͟l͟o͟l͟a͟ p͟e͟n͟d͟a͟n͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟a͟͟͟͟.
Lebih lanjut, bahwa perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟i͟n͟j͟o͟l͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟t͟a͟t͟u͟s͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟i͟z͟i͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ k͟e͟c͟a͟k͟a͟p͟a͟n͟ akibat tidak terdaftar dan tidak berizinnya penyelenggara tersebut.
Dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Apakah pinjol ilegal harus dibayar? Menjawab pertanyaan Anda, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat Anda akses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Sanksi Bagi Pemberi Dana
Sebagai informasi, terhadap pemberi dana yang merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) jika terlibat dalam transaksi pinjol ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan POJK 22/2023. Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa PUJK adalah:[¹⁶]
- lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana dan di sektor jasa keuangan; dan
- pelaku usaha jasa keuangan lainnya,
baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 5 ayat (1) POJK 22/2023 melarang PUJK untuk menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang. Contohnya PUJK yang menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan usaha pinjol ilegal.[¹⁷]
Selain itu, terdapat juga larangan dalam Pasal 5 ayat (2) POJK 22/2023, yang menyatakan bahwa PUJK dalam melaksanakan kegiatan usaha dilarang bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin. Contohnya seperti PUJK memiliki kerja sama dengan perusahaan pinjol ilegal.[¹⁸]
Pelanggaran atas larangan di atas oleh PUJK dapat dikenai sanksi administratif berupa:[¹⁹]
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
- Pemberhentian pengurus;
- Denda administratif;
- Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
- Pencabutan izin usaha.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Desember 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 28 Februari 2023. Dan dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Benarkah? Pada tanggal 21 April 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 29 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
